1. Permohonan Karpeg/Karpeg Pengganti, Karis/Karsu, Karis/Karsu Pengganti

a. Kartu Pegawai

b. Karis/Karsu

c. Karpeg Pengganti

d. Karis/Karsu Pengganti

2. KENAIKAN PANGKAT

a. Kenaikan Pangkat Reguler

b. Kenaikan Pangkat Pilihan (bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu)

c. Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah

3. PERPINDAHAN

a. Permohonan mutasi masuk ke Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

b. Persyaratan administrasi permohonan mutasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah sebagai berikut :

4. PENSIUN

a. Permohonan Pensiun PNS BUP dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

b. Permohonan Pensiun PNS Permohonan Sendiri

c. Permohonan Pensiun Janda/Duda PNS yang Meninggal Dunia

d. Permohonan Pensiun Janda/Duda PNS yang Tewas

5. TASPEN

a. Permohonan Penerbitan Kartu TASPEN

6. CUTI

a. Permohonan Cuti

7. IJIN BELAJAR

a. Surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi dari Kepala BKPSDM , sebelum yang bersangkutan mendaftar ke perguraan Tinggi.

b. Pendidikan yang akan ditempuh harus linier sesuai dengan formasi jabatanya dan dibutuhkan oleh OPD masing-masing.

c. Permohonan penerbitan keputusan tugas Belajar atau Surat Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil agar disampaikan selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai pelajar/mahasiswa dengan disertai berkas persyaratan:

d. Masa Kerja Pegawai Negri Sipil yang mengajukan permohonan keputusan Tugas Belajar atau Surat Izin Belajar paling kurang 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil.

e. Permohonan Penerbitan Keputusan Tugas Belajar atau Surat Izin Belajar yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, tidak akan kami terbitkan,berlaku sejak surat edaran diterbitkan

8. KONVERSI NIP

9. PENYESUAIAN GELAR